SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002
SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002 merupakan SKK dengan klasifikasi Mekanikal (ME), sub klasifikasi Teknik Mekanikal.
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Kebutuhkan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002
SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002

Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002
Syarat Proses SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002 adalah sebagai berikut:
Syarat | |
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi | |
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3x4 |
3 | NPWP |
Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002
Seorang Tenaga Ahli Konstruksi yang telah memegang SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002, diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.410120.001.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) Bidang Konstruksi |
2 | F.410120.002.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Daya Listrik pada Bangunan Gedung |
3 | F.410120.003.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Instalasi Listrik pada Bangunan Gedung |
4 | F.410120.004.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Komunikasi pada Bangunan Gedung |
5 | F.410120.005.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Tata Suara pada Bangunan Gedung |
6 | F.410120.006.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Alarm pada Bangunan Gedung |
7 | F.410120.007.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Keamanan (Security System) pada Bangunan Gedung |
8 | F.410120.008.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Otomatisasi Gedung (Building Automation System/ BAS) |
9 | F.410120.009.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Pencahayaan pada Bangunan Gedung |
10 | F.410120.010.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi SistemProteksi pada Bangunan Gedung |
11 | F.410120.011.01 | Membuat Laporan Akhir |
12 | F.410120.012.01 | Menggunakan Program Aplikasi Elektrikal Terapan |
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002
Download Alternatif aplikasi Jakontrust untuk cek keaslian SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru
Klasifikasi SKK Konstruksi Lainnya
SKK Konstruksi lain yang berhubungan dengan SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung ME051002