Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan yang melakukan instalasi, pemasangan dan pembangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
Kami Hadir memberikan Layanan Jasa SKTTK Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Serkom di:
-
Kabupaten Pegunungan Bintang
-
Kabupaten Yalimo
-
Kabupaten Yahukimo
-
Kabupaten Tolikara
-
Kabupaten Nduga
-
Kabupaten Mamberamo Tengah
-
Kabupaten Lanny Jaya
-
Kabupaten Jayawijaya
-
Kabupaten Deiyai.
-
Kabupaten Intan Jaya
-
Kabupaten Dogiyai
-
Kabupaten Puncak
-
Kabupaten Mimika
-
Kabupaten Paniai
-
Kabupaten Puncak Jaya
-
Kabupaten Nabire
-
Kabupaten Boven Digoel
-
Kabupaten Asmat
-
Kabupaten Mappi
-
Kabupaten Merauke
-
Kota Sorong
-
Kab. Pegunungan Arfak
-
Kab. Manokwari Selatan
-
Kab. Maybrat
-
Kab. Tambrauw
-
Kab. Kaimana
-
Kab. Teluk Wondama
-
Kab. Teluk Bintuni
-
Kab. Raja Ampat
-
Kab. Sorong Selatan
-
Kab. Fak Fak
-
Kab. Manokwari
-
Kab. Sorong
-
Kota Jayapura
-
Kab. Deiyai
-
Kab. Intan Jaya
-
Kab. Dogiyai
-
Kab. Puncak
-
Kab. Nduga
-
Kab. Lanny Jaya
-
Kab. Yalimo
-
Kab. Mamberamo Tengah
-
Kab. Mamberamo Raya
-
Kab. Supiori
-
Kab. Asmat
-
Kab. Mappi
-
Kab. Boven Digoel
-
Kab. Waropen
-
Kab. Tolikara
-
Kab. Yahukimo
-
Kab. Pegunungan Bintang
-
Kab. Keerom
-
Kab. Sarmi
-
Kab. Mimika
-
Kab. Paniai
-
Kab. Puncak Jaya
-
Kab. Biak Numfor
-
Kab. Kepulauan Yapen
-
Kab. Nabire
-
Kab. Jayapura
-
Kab. Jayawijaya
-
Kab. Merauke
-
Kota Tidore Kepulauan
-
Kota Ternate
-
Kab. Pulau Taliabu
-
Kab. Pulau Morotai
-
Kab. Halmahera Timur
-
Kab. Kepulauan Sula
-
Kab. Halmahera Selatan
-
Kab. Halmahera Utara
-
Kab. Halmahera Tengah
-
Kab. Halmahera Barat
-
Kota Tual
-
Kota Ambon
-
Kab. Buru Selatan
-
Kab. Maluku Barat Daya
-
Kab. Kepulauan Aru
-
Kab. Seram Bagian Barat
-
Kab. Seram Bagian Timur
-
Kab. Buru
-
Kab. Kepulauan Tanimbar
-
Kab. Maluku Tenggara
-
Kab. Maluku Tengah
-
Kab. Mamuju Tengah
-
Kab. Majene
-
Kab. Polewali Mandar
-
Kab. Mamasa
-
Kab. Mamuju
-
Kab. Pasangkayu
-
Kota Gorontalo
-
Kab. Gorontalo Utara
-
Kab. Pahuwato
-
Kab. Bone Bolango
-
Kab. Boalemo
-
Kab. Gorontalo
-
Kota Bau Bau
-
Kota Kendari
-
Kab. Buton Selatan
-
Kab. Buton Tengah
-
Kab. Muna Barat
-
Kab. Konawe Kepulauan
-
Kab. Kolaka Timur
-
Kab. Buton Utara
-
Kab. Konawe Utara
-
Kab. Kolaka Utara
-
Kab. Wakatobi
-
Kab. Bombana
-
Kab. Konawe Selatan
-
Kab. Buton
-
Kab. Muna
-
Kab. Konawe
-
Kab. Kolaka
-
Kota Palopo
-
Kota Pare Pare
-
Kota Makassar
-
Kab. Toraja Utara
-
Kab. Luwu Timur
-
Kab. Luwu Utara
-
Kab. Tana Toraja
-
Kab. Luwu
-
Kab. Enrekang
-
Kab. Pinrang
-
Kab. Sidenreng Rappang
-
Kab. Wajo
-
Kab. Soppeng
-
Kab. Barru
-
Kab. Pangkajene Kepulauan
-
Kab. Maros
-
Kab. Bone
-
Kab. Sinjai
-
Kab. Gowa
-
Kab. Takalar
-
Kab. Jeneponto
-
Kab. Bantaeng
-
Kab. Bulukumba
-
Kab. Kepulauan Selayar
-
Kota Palu
-
Kab. Morowali Utara
-
Kab. Banggai Laut
-
Kab. Sigi
-
Kab. Tojo Una Una
-
Kab. Parigi Moutong
-
Kab. Banggai Kepulauan
-
Kab. Morowali
-
Kab. Buol
-
Kab. Toli Toli
-
Kab. Donggala
-
Kab. Poso
-
Kab. Banggai
-
Kota Kotamobagu
-
Kota Tomohon
-
Kota Bitung
-
Kota Manado
-
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
-
Kab. Bolaang Mongondow Timur
-
Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro
-
Kab. Bolaang Mongondow Utara
-
Kab. Minahasa Tenggara
-
Kab. Minahasa Utara
-
Kab. Minahasa Selatan
-
Kab. Kepulauan Talaud
-
Kab. Kepulauan Sangihe
-
Kab. Minahasa
-
Kab. Bolaang Mongondow
-
Kota Tarakan
-
Kab. Tana Tidung
-
Kab. Nunukan
-
Kab. Malinau
-
Kab. Bulungan
-
Kota Bontang
-
Kota Samarinda
-
Kota Balikpapan
-
Kab. Mahakam Ulu
-
Kab. Penajam Paser Utara
-
Kab. Kutai Timur
-
Kab. Kutai Barat
-
Kab. Berau
-
Kab. Kutai Kartanegara
-
Kab. Paser
-
Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin
-
Kab. Balangan
-
Kab. Tanah Bumbu
-
Kab. Tabalong
-
Kab. Hulu Sungai Utara
-
Kab. Hulu Sungai Tengah
-
Kab. Hulu Sungai Selatan
-
Kab. Tapin
-
Kab. Barito Kuala
-
Kab. Banjar
-
Kab. Kotabaru
-
Kab. Tanah Laut
-
Kota Palangkaraya
-
Kab. Barito Timur
-
Kab. Murung Raya
-
Kab. Pulang Pisau
-
Kab. Gunung Mas
-
Kab. Lamandau
-
Kab. Sukamara
-
Kab. Seruyan
-
Kab. Katingan
-
Kab. Barito Utara
-
Kab. Barito Selatan
-
Kab. Kapuas
-
Kab. Kotawaringin Timur
-
Kab. Kotawaringin Barat
-
Kota Singkawang
-
Kota Pontianak
-
Kab. Kubu Raya
-
Kab. Kayong Utara
-
Kab. Melawi
-
Kab. Sekadau
-
Kab. Landak
-
Kab. Bengkayang
-
Kab. Kapuas Hulu
-
Kab. Sintang
-
Kab. Ketapang
-
Kab. Sanggau
-
Kab. Mempawah
-
Kab. Sambas
-
Kota Kupang
-
Kab. Malaka
-
Kab. Sabu Raijua
-
Kab. Manggarai Timur
-
Kab. Sumba Barat Daya
-
Kab. Sumba Tengah
-
Kab. Nagekeo
-
Kab. Manggarai Barat
-
Kab. Rote Ndao
-
Kab. Lembata
-
Kab. Sumba Barat
-
Kab. Sumba Timur
-
Kab. Manggarai
-
Kab. Ngada
-
Kab. Ende
-
Kab. Sikka
-
Kab. Flores Timur
-
Kab. Alor
-
Kab. Belu
-
Kab. Timor Tengah Utara
-
Kab Timor Tengah Selatan
-
Kab. Kupang
-
Kota Bima
-
Kota Mataram
-
Kab. Lombok Utara
-
Kab. Sumbawa Barat
-
Kab. Bima
-
Kab. Dompu
-
Kab. Sumbawa
-
Kab. Lombok Timur
Pengertian SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang kemudian menunjuk LSK (Lembaga Sertikasi Kompetensi) untuk melakukan uji kompetensi.
Sertikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan ketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi isntalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM.
SKTTK merupakan hasil forum konsensus yang bisa digunakan sebagai pedoman kebijakan oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Dengan tersedianya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan menjadi tenaga ahli professional yang kompeten. Dari rangkaian uji kompetensi yang dilakukan itulah kemudian diterbitkan SKTTK (Sertikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Dasar Hukum SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom ketenagalistrikan atau bisa di sebut juga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
Dapatkan Bantuan untuk mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.