Serkom Listrik/SKTTK KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN
Kami membantu registrasi dan sertifikasi tenaga ahli untuk mendapatkan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan). Perusahaan yang melakukan instalasi, pemasangan dan pembangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik memerlukan tenaga ahli yang bersertifikat SKTTK, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta, termasuk KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN.
Pengertian SKTTK
SKTTK Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan - Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.
SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang kemudian menunjuk LSK (Lembaga Sertikasi Kompetensi) untuk melakukan uji kompetensi.

KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN
SKTTK Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN
-
Sertikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan ketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi isntalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan.
-
SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM
-
UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
-
Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom ketenagalistrikan atau bisa di sebut juga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
-
Apakah memiliki SKTTK Wajib?
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.
Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Penasaran seperti apa bentuk SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan?
Dapatkan Bantuan untuk mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Termasuk Syarat untuk proses SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Sekilas Tentang KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN
Peta KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN, Jasa Serkom Listrik/SKTTK KAB. LUWU,SULAWESI SELATAN