Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa suatu perusahaan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan untuk menjadi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Sertifikat ini merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut telah memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melakukan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik, seperti instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan sistem tenaga listrik. Dengan adanya sertifikat ini, perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah teruji dan diakui sebagai salah satu badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang terpercaya dan berkualitas.
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ini adalah perusahaan harus memiliki tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang tenaga listrik, serta memiliki fasilitas dan peralatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sistem manajemen mutu dan keselamatan yang baik, serta memiliki laporan keuangan yang teratur dan transparan.
Jika perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan, maka Kementerian ESDM akan mengeluarkan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik kepada perusahaan tersebut. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang setelah masa berlakunya habis.
Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan dan standar di bidang kelistrikan