SLO (Sertifikat Laik Operasi)
SLO adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan untuk dioperasikan. SLO merupakan dokumen wajib bagi setiap pemilik instalasi listrik sebelum mendapatkan aliran daya secara resmi dari penyedia tenaga listrik (PT PLN) atau sebelum mengoperasikan pembangkit mandiri.
Kewajiban kepemilikan SLO ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pengoperasian instalasi tanpa SLO dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana karena dianggap membahayakan keselamatan umum. Proses mendapatkan SLO melibatkan pemeriksaan visual, pengukuran teknis, dan pengujian fungsi (commissioning test) oleh asesor dari LIT yang terdaftar di DJK ESDM.
Dalam konteks praktis, SLO sering menjadi kendala bagi pengusaha yang ingin melakukan penyambungan listrik baru jika instalasi di dalam gedungnya tidak memenuhi syarat PUIL. Konsultan kelistrikan menekankan bahwa SLO adalah bentuk perlindungan asuransi teknis terhadap aset. Kontraktor pelaksana wajib memastikan seluruh material menggunakan komponen ber-SNI agar saat diperiksa oleh LIT, instalasi tersebut langsung dinyatakan laik operasi tanpa perlu melakukan renovasi ulang yang memakan biaya.