Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Jenis Usaha Pemeliharaan merupakan salah satu Sertifikat Standar! Sesuai Peraturan Pemerintah No.5 2021
Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.
Jenis Usaha Pemeliharaan PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Kami membantu anda memenuhi persyaratan perusahaan dalam mendapatkan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), mulai dari SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sampai terbit IUJPTL - Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Contoh Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Mempersiapkan tenaga ahli teknik listrik untuk mendapatkan SKTTK sesuai dengan jabatan kerja dan sub bidang SBU JPTL
03. Pengalaman Kerja
Mempersiapkan data perusahaan dan pengalaman kerja untuk diverifikasi hingga diterbitkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
04. Proses Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Mempersiapkan semua data perusahaan, dan sertifikat tenaga ahli, SBU JPTL untuk di verifikasi hingga terbit Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)