FAQ SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pelajari Pertanyaan Umum SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik JASA PENGURUSAN SBU LISTRIK (SBUJPTL), Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik

  • Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)?

    Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah sertifikat yang dikeluarkan kepada badan usaha seperti BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang menjalankan kegiatan kelistrikan setelah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi di bidang kelistrikan.

  • Siapa yang mengeluarkan SBUJPTL?

    SBUJPTL dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM.

  • Apa yang menjadi dasar hukum penerbitan SBUJPTL?

    Dasar hukum penerbitan SBUJPTL antara lain UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM, PP No. 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

  • Apa saja jenis usaha yang termasuk dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

    Jenis usaha yang termasuk dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik antara lain Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, dan Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.

  • Apa itu Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik adalah jenis usaha yang memberikan layanan konsultasi terkait instalasi tenaga listrik, meliputi pembangkitan, jaringan transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

  • Apa saja sub bidang dari Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dari Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik meliputi pembangkitan tenaga listrik (PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA skala kecil & menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & energi terbarukan lainnya), jaringan transmisi tenaga listrik (tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi, atau subbidang gardu induk), distribusi tenaga listrik (tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah), dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (tegangan tinggi, tegangan menengah, atau tegangan rendah).

  • Apa itu Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik adalah jenis usaha yang memberikan layanan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, meliputi pembangkitan, jaringan transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

  • Apa saja sub bidang dari Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dari Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik meliputi pembangkitan tenaga listrik (PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA skala kecil & menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & energi terbarukan lainnya), jaringan transmisi tenaga listrik (tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi, atau subbidang gardu induk), distribusi tenaga listrik (tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah), dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (tegangan tinggi, tegangan menengah, atau tegangan rendah).

  • Apa itu Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik adalah jenis usaha yang memberikan layanan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, meliputi pembangkitan, jaringan transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

  • Apa saja sub bidang dari Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dari Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik meliputi pembangkitan tenaga listrik (PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA skala kecil & menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & energi terbarukan lainnya), jaringan transmisi tenaga listrik (tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi, atau subbidang gardu induk), distribusi tenaga listrik (tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah), dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (tegangan tinggi, tegangan menengah, atau tegangan rendah).

  • Apa itu Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik adalah jenis usaha yang memberikan layanan pengoperasian instalasi tenaga listrik, meliputi pembangkitan, jaringan transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

  • Apa saja sub bidang dari Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dari Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik meliputi pembangkitan tenaga listrik (PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA skala kecil & menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & energi terbarukan lainnya), jaringan transmisi tenaga listrik (tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi, atau subbidang gardu induk), distribusi tenaga listrik (tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah), dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (tegangan tinggi, tegangan menengah, atau tegangan rendah).

  • Apa itu Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik adalah jenis usaha yang memberikan layanan pemeliharaan instalasi tenaga listrik, meliputi pembangkitan, jaringan transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.

  • Apa saja sub bidang dari Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dari Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik meliputi pembangkitan tenaga listrik (PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA skala kecil & menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & energi terbarukan lainnya), jaringan transmisi tenaga listrik (tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi, atau subbidang gardu induk), distribusi tenaga listrik (tegangan menengah atau subbidang jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah), dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (tegangan tinggi, tegangan menengah, atau tegangan rendah).

  • Apa kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SBUJPTL?

    Kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SBUJPTL meliputi kualifikasi kecil, menengah, dan besar, yang dinilai berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya dan jenis pekerjaan yang dijalankan.

  • Bagaimana proses mendapatkan SBUJPTL?

    Proses mendapatkan SBUJPTL dimulai dengan mendapatkan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) untuk Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan. Setelah itu, badan usaha dapat mengajukan SBUJPTL dengan memenuhi persyaratan kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan.

  • Siapa yang berhak mendapatkan SBUJPTL?

    Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan kelistrikan adalah BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang telah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang kelistrikan.

  • Siapa yang mengeluarkan SBUJPTL?

    SBUJPTL dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah diakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM.

  • Apa saja jenis usaha yang termasuk dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

    Jenis usaha yang termasuk dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik antara lain Jasa Konsultansi, Jasa Pembangunan & Pemasangan, Jasa Pemeriksaan & Pengujian, Jasa Pengoperasian, dan Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Konsultansi meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Pembangunan & Pemasangan meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Pemeriksaan & Pengujian meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Pengoperasian meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Pemeliharaan meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa syarat untuk mendapatkan SBUJPTL?

    Syarat untuk mendapatkan SBUJPTL adalah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi, serta memenuhi kualifikasi dan klasifikasi yang telah ditetapkan.

  • Apa itu Tenaga Ahli Teknik Listrik?

    Tenaga Ahli Teknik Listrik adalah individu yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang kelistrikan yang diakreditasi oleh Ditjen Ketenagalistrikan dan dinyatakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Tenaga Teknik (TT).

  • Apa yang dimaksud dengan PJT dan TT?

    PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan TT (Tenaga Teknik) adalah tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi dan bertanggung jawab dalam bidang teknik di perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan.

  • Apa aturan mengenai rangkap jabatan bagi PJT dan TT?

    PJT dan TT dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang dan sub bidang yang sama di badan usaha lain.

  • Apa dasar hukum penerbitan SBUJPTL?

    Dasar hukum penerbitan SBUJPTL antara lain UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM, PP No. 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk memberikan saran dan rekomendasi terkait instalasi tenaga listrik.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk membangun dan memasang instalasi tenaga listrik.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk memeriksa dan menguji instalasi tenaga listrik guna memastikan kelayakan operasionalnya.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk mengoperasikan instalasi tenaga listrik secara aman dan efisien.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk memelihara instalasi tenaga listrik agar tetap berfungsi dengan baik.

  • Apa kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SBUJPTL?

    Kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SBUJPTL meliputi kualifikasi kecil, menengah, dan besar yang dinilai berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya dan jenis pekerjaan yang dijalankan.

  • Bagaimana proses mendapatkan SBUJPTL?

    Proses mendapatkan SBUJPTL dimulai dengan mendapatkan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) untuk Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan. Setelah itu, badan usaha dapat mengajukan SBUJPTL dengan memenuhi persyaratan kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan.

  • Apa itu SKTTK?

    SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga teknik yang telah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi di bidang ketenagalistrikan.

  • Bagaimana cara mendapatkan SKTTK?

    Untuk mendapatkan SKTTK, tenaga teknik harus mengikuti pelatihan yang diakui dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Ditjen Ketenagalistrikan.

  • Apa saja bidang usaha dalam Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik?

    Bidang usaha dalam Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja bidang usaha dalam Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik?

    Bidang usaha dalam Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja bidang usaha dalam Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik?

    Bidang usaha dalam Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja jenis usaha yang termasuk dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

    Jenis usaha yang termasuk dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik antara lain Jasa Konsultansi, Jasa Pembangunan & Pemasangan, Jasa Pemeriksaan & Pengujian, Jasa Pengoperasian, dan Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Konsultansi meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Pembangunan & Pemasangan meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Pemeriksaan & Pengujian meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Pengoperasian meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa saja sub bidang dalam Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik?

    Sub bidang dalam Jasa Pemeliharaan meliputi Pembangkitan Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi, Distribusi Tenaga Listrik, dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Apa syarat untuk mendapatkan SBUJPTL?

    Syarat untuk mendapatkan SBUJPTL adalah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi, serta memenuhi kualifikasi dan klasifikasi yang telah ditetapkan.

  • Apa itu Tenaga Ahli Teknik Listrik?

    Tenaga Ahli Teknik Listrik adalah individu yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang kelistrikan yang diakreditasi oleh Ditjen Ketenagalistrikan dan dinyatakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Tenaga Teknik (TT).

  • Apa yang dimaksud dengan PJT dan TT?

    PJT (Penanggung Jawab Teknik) dan TT (Tenaga Teknik) adalah tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi dan bertanggung jawab dalam bidang teknik di perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan.

  • Apa aturan mengenai rangkap jabatan bagi PJT dan TT?

    PJT dan TT dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang dan sub bidang yang sama di badan usaha lain.

  • Apa dasar hukum penerbitan SBUJPTL?

    Dasar hukum penerbitan SBUJPTL antara lain UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM, PP No. 05 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk memberikan saran dan rekomendasi terkait instalasi tenaga listrik.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk membangun dan memasang instalasi tenaga listrik.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk memeriksa dan menguji instalasi tenaga listrik guna memastikan kelayakan operasionalnya.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk mengoperasikan instalasi tenaga listrik secara aman dan efisien.

  • Apa yang dimaksud dengan Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik?

    Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik adalah layanan yang diberikan oleh badan usaha untuk memelihara instalasi tenaga listrik agar tetap berfungsi dengan baik.

  • Apa kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SBUJPTL?

    Kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SBUJPTL meliputi kualifikasi kecil, menengah, dan besar yang dinilai berdasarkan pengalaman kerja sebelumnya dan jenis pekerjaan yang dijalankan.

  • Bagaimana proses mendapatkan SBUJPTL?

    Proses mendapatkan SBUJPTL dimulai dengan mendapatkan SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) untuk Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan. Setelah itu, badan usaha dapat mengajukan SBUJPTL dengan memenuhi persyaratan kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan.

  • Apa itu SKTTK?

    SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga teknik yang telah mengikuti pelatihan dan lulus uji kompetensi di bidang ketenagalistrikan.

  • Bagaimana cara mendapatkan SKTTK?

    Untuk mendapatkan SKTTK, tenaga teknik harus mengikuti pelatihan yang diakui dan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Ditjen Ketenagalistrikan.

Jenis Usaha dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan kelistrikan adalah BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang telah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan. ada 5 Jenis Usaha dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

SBULISTRIK.co.id Proses SKK Konstruksi cepat dan memuaskan

Konsultasikan goal bisnis dengan kami, supaya dapat mengikuti jadwal tender

Pilih Sub bidang pekerjaan yang akan diambil, misalnya:

  • Konsultan atau Kontraktor
  • Spesialis atau Umum
  • Kecil, Besar atau Menengah
  • Jangan sampai hanya selembar kertas yang belum terpenuhi, anda GAGAL TENDER. Semua cara melengkapi persyaratan perizinan Dasar hingga Izin Operasional ADA DISINI !!
  • Saatnya anda lengkapi semua persyaratan IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL perusahaan anda mulai dari AKTA pendirian/perubahan, NIB (penetapan KBLI yang tepat) hingga Izin Operasional di semua sektor yang anda jalankan.
-->

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Siapkan seluruh persyaratannya mulai dari Izin Dasar, kemampuan perusahaan, peralatan hingga sistem manajemen perusahaan
  • 02. Review kebutuhan tenaga Ahli

    Mempersiapkan tenaga ahli teknik listrik untuk mendapatkan SKTTK sesuai dengan jabatan kerja

  • 03. Pengalaman Kerja

    Mempersiapkan data perusahaan dan pengalaman kerja untuk diverifikasi hingga diterbitkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  • 04. Proses Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    Mempersiapkan semua data perusahaan, dan sertifikat tenaga ahli, SBUJPTL untuk di verifikasi hingga terbit Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)

    Selama Proses SBUJPTL, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website https://siujang.esdm.go.id/

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!

Our Clients

Kami siap membantu! Konsultasikan masalah perizinan usaha Anda dengan kami di SBULISTRIK.co.id

SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Tim kami siap membantu Anda

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa suatu perusahaan telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan untuk menjadi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Sertifikat ini merupakan bukti bahwa perusahaan tersebut telah memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melakukan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik, seperti instalasi, pemeliharaan, dan perbaikan sistem tenaga listrik. Dengan adanya sertifikat ini, perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah teruji dan diakui sebagai salah satu badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang terpercaya dan berkualitas.

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ini adalah perusahaan harus memiliki tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang tenaga listrik, serta memiliki fasilitas dan peralatan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sistem manajemen mutu dan keselamatan yang baik, serta memiliki laporan keuangan yang teratur dan transparan.

Jika perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan, maka Kementerian ESDM akan mengeluarkan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik kepada perusahaan tersebut. Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang setelah masa berlakunya habis.

Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Dengan memiliki sertifikat ini, perusahaan dapat menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan dan standar di bidang kelistrikan

FAQ SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (English)

What is SBUJPTL?

SBUJPTL stands for Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, which is a certificate issued by the Indonesian Ministry of Energy and Mineral Resources to companies providing supporting services for the electric power industry.

What are the requirements for obtaining SBUJPTL?

To obtain SBUJPTL, companies must meet the following requirements:

  • Have a business license and tax registration number
  • Have a minimum paid-up capital of IDR 2 billion (approximately $138,000)
  • Have a minimum of 5 employees
  • Have a minimum of 1 year of experience in the electric power industry
  • Have a proven track record of technical competency and compliance with safety regulations
What are the benefits of having SBUJPTL?

Having SBUJPTL allows companies to participate in government tenders for supporting services in the electric power industry, and also demonstrates their technical competency and commitment to safety standards. It also provides access to certain funding and financing opportunities.

How long is the SBUJPTL valid for?

SBUJPTL is valid for 3 years, and can be renewed upon expiration.

Who can apply for SBUJPTL?

Companies providing supporting services for the electric power industry, including engineering, procurement, and construction services, technical inspection and testing services, and maintenance services, are eligible to apply for SBUJPTL.