SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010
SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010 merupakan SKK dengan klasifikasi Mekanikal (ME), sub klasifikasi Teknik Mekanikal.
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Kebutuhkan SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010
SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010
Syarat Proses SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010 adalah sebagai berikut:
| Syarat | |
|---|---|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
| 3 | Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
| Syarat Administrasi | |
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
| 3 | NPWP |
Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010
Seorang Tenaga Ahli Konstruksi yang telah memegang SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010, diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
| Daftar Unit Kompetensi | ||
|---|---|---|
| 1 | F.41AEG00.001.1 | Merancang Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik pada Bangunan Gedung |
| 2 | F.41AEG00.002.1 | Membuat Dokumen Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung |
| 3 | F.41AEG00.003.1 | Melakukan Kaji Ulang Rancangan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik pada Bangunan Gedung |
| 4 | F.41AEG00.004.1 | Melakukan Persiapan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung |
| 5 | F.41AEG00.005.1 | Mengelola Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung |
| 6 | F.41LIS400.006.1 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung |
| 7 | F.41AEG00.007.1 | Membuat Pedoman Teknis untuk Operasi dan Pemeliharaan Instalasi Listrik dan Sumber Tenaga Listrik untuk Bangunan Gedung |
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010
Download Alternatif aplikasi Jakontrust untuk cek keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru
Klasifikasi SKK Konstruksi Lainnya
SKK Konstruksi lain yang berhubungan dengan SKK Konstruksi Ahli Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung ME051010