SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010 merupakan SKK dengan klasifikasi Sipil (SI), sub klasifikasi Jalan.
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Kebutuhkan SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010 dibutuhkan oleh perusahaan jasa konstruksi sebagai:
PJBU
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
PJTBU
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
PJSKBU
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Beberapa hal berkaitan dengan SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Masa Berlaku
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Uji Kompetensi
SKK konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010 diterbitkan setelah melalui uji kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan sertifikasi harus dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dalam bidang konstruksi yang sudah mendapatkan akreditasi LPJK.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Perubahan Kebijakan
Kebijakan mengenai pembuatan sertifikat kompetensi konstruksi pada tahun 2022 ini mengalami beberapa perubahan yang cukup berbeda. Perubahan kebijakan tersebut diatur oleh surat edaran nomor 05/SE/M/2022 yang menggantikan surat edaran nomor 03/SE/2022.
Contoh Bentuk SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Contoh format baru Sertifikat kompetensi kerja SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Syarat Proses SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Syarat Memiliki SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010 adalah sebagai berikut:
Syarat | |
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Syarat Administrasi | |
---|---|
1 | KTP |
2 | Pas foto 3x4 |
3 | NPWP |
Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Seorang Tenaga Ahli Konstruksi yang telah memegang SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010, diharapkan memiliki kompetensi sebagai berikut:
Daftar Unit Kompetensi | ||
---|---|---|
1 | F.421110.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan |
2 | F.421110.002.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) Pada Kegiatan Perencanaan Keselamatan Jalan |
3 | F.421110.003.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
4 | F.421110.004.01 | Melakukan Inventarisasi Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru |
5 | F.421110.005.01 | Menganalisis Data Lokasi Rawan Kecelakaan, Tingkat Kecelakaan Lalulintas dan Kondisi Jalan dan/atau Data Perencanaan Teknis Jalan Baru |
6 | F.421110.006.01 | Mengevaluasi Hasil Survei Teknis Yang Dilakukan Di Lokasi Rawan Kecelakaan |
7 | F.421110.007.01 | Membuat Rekomendasi Perbaikan Perencanaan Teknis Jalan |
8 | F.421110.008.00 | Membuat Laporan Akhir |
Bagaimana cara mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010?
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lengkap tentang biaya, proses dan lama penerbitan SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010
Download Alternatif aplikasi Jakontrust untuk cek keaslian SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010, gak ribet! Bisa scan SKA/SKT/SBUJK lama dan SKK & SBUJK Baru
Klasifikasi SKK Konstruksi Lainnya
SKK Konstruksi lain yang berhubungan dengan SKK Konstruksi Ahli Keselamatan Jalan SI031010