Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)
Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.
Kualifikasi & Batasan Proyek yang bisa diambil pada SBUJPTL Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)
Kualifikasi perusahaan ditentukan dengan modal yang disetorkan.
Untuk Kualifikasi KECIL, maka modal yang disetorkan adalah 50.000.000,00 s.d. 500.000.000,00 rupiah. Batas nilai satu pekerjaan Pemeliharaan sub bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT) yang dapat dikerjakan oleh perusahaan dengan kualifikasi KECIL adalah Maksimum 2.500.000.000,00 rupiah
Untuk Kualifikasi MENENGAH, maka modal yang disetorkan adalah Lebih dari 500.000.000,00 s.d. 10.000.000.000,00 rupiah. Batas nilai satu pekerjaan Pemeliharaan sub bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT) yang dapat dikerjakan oleh perusahaan dengan kualifikasi MENENGAH adalah Maksimum 50.000.000.000,00 rupiah
Untuk Kualifikasi BESAR, maka modal yang disetorkan adalah Lebih dari 10.000.000.000,00 rupiah. Batas nilai satu pekerjaan Pemeliharaan sub bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT) yang dapat dikerjakan oleh perusahaan dengan kualifikasi BESAR adalah Maksimum tidak terhingga rupiah
Bagaimana jika ingin naik kualifikasi, misal dari kecil ke menengah? Maka perlu ada penambahan modal, baik di AKTA maupuh di SK kementerian Hukum & HAM
Kebutuhan Tenaga Ahli (TT & PJT) SBUJPTL Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)
Untuk dapat memproses Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT), juga perlu diperhatikan kebutuhan tenaga ahli yang memiliki SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Persiapkan sejumlah tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dan sesuai Kualifikasi Perusahaan, copy ijazah dan dll, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan Serkom/SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Kebutuhan tenaga ahli, disesuaikan dengan kualifikasi yang diambil.
Untuk Kualifikasi KECIL pada jenis usaha Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT), maka jumlah SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dibutuhkan adalah Min 1 orang dengan kompetensi min level 5 sebagai PJT dan Min 2 orang dengan kompetensi min level 3 sebagai TT.
Untuk Kualifikasi MENENGAH pada jenis usaha Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT), maka jumlah SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dibutuhkan adalah Min 1 orang dengan kompetensi min level 5 sebagai PJT dan Min 4 orang dengan kompetensi min level 3 sebagai TT.
Untuk Kualifikasi BESAR pada jenis usaha Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT), maka jumlah SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dibutuhkan adalah Min 1 orang dengan kompetensi min level 5 sebagai PJT dan Min 6 orang dengan kompetensi min level 3 sebagai TT.
Penasaran seperti apa bentuk SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan?
Baca selengkapnya tentang SKTTK
Ketentuan Tenaga Ahli Sebagai PJT & Tenaga Teknik/TT untuk SBU Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)
Untuk dapat mengajukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT), Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT - Penanggung Jawab Teknik serta TT atau Tenaga Teknik, dibuktikan dengan SPPJT.
Penanggung Jawab Teknik selanjutnya/PJT adalah tenaga kerja tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi Badan usaha jasa konstruksi.
PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.
Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SPPJT)
Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SPPJT) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki setiap badan usaha sebagai syarat pendaftaran DPT Eproc PT. PLN untuk mendapatkan proyek tender pekerjaan di PT. PLN. Penetapan PJT BUJK diajukan oleh pimpinan BUJK kepada Asosiasi untuk diterbitkan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SPPJT).
Contoh surat Permohonan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT) dapat dibaca di Indokontraktor
Kesimpulan: Untuk melakukan permohonan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT), badan usaha dapat melihat kualifikasi (kecil, menengah atau besar) yang dilihat berdasarkan modal disetor ke kas perusahaan. Kualifikasi ini yang menentukan jumlah tenaga ahli, baik sebagai PJT maupun TT yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Contoh Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)
Kami membantu anda memenuhi persyaratan perusahaan dalam mendapatkan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), mulai dari SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sampai terbit IUJPTL - Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), kami siap membantu Perusahaan Anda untuk mendapatkan SBUJPTL Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT), sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang SBUJPTL Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT), jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Siapkan seluruh persyaratannya mulai dari Izin Dasar, kemampuan perusahaan, peralatan hingga sistem manajemen perusahaan
-
02. Review kebutuhan tenaga Ahli
Mempersiapkan tenaga ahli teknik listrik untuk mendapatkan SKTTK sesuai dengan jabatan kerja Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)
-
03. Pengalaman Kerja
Mempersiapkan data perusahaan dan pengalaman kerja untuk diverifikasi hingga diterbitkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)
-
04. Proses Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)
Mempersiapkan semua data perusahaan, dan sertifikat tenaga ahli, SBUJPTL untuk di verifikasi hingga terbit Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Selama Proses SBUJPTL, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website https://siujang.esdm.go.id/
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender Pemeliharaan Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLTEBT)
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!