Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Pelajari syarat dan biaya Jasa Pengurusan Perizinan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Seluruh Indonesia.

Aturan Hukum Mengenai Sertifikat Standar OSS Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 setiap kegiatan usaha dibagi menjadi empat kategori usaha, yaitu kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah, menengah rendah & menengah tinggi dan kegiatan usaha berisiko tinggi pada perizinannya harus memuat sertifikat standar OSS.

Kualifikasi & Batasan Proyek yang bisa diambil pada SBUJPTL Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Kualifikasi perusahaan ditentukan dengan modal yang disetorkan.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Untuk Kualifikasi KECIL, maka modal yang disetorkan adalah 50.000.000 s.d 150.000.000 rupiah. Batas nilai satu pekerjaan Konsultasi sub bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dapat dikerjakan oleh perusahaan dengan kualifikasi KECIL adalah Maksimum 750.000.000 rupiah

Untuk Kualifikasi MENENGAH, maka modal yang disetorkan adalah Lebih dari 150.000.000 s.d 500.000.000 rupiah. Batas nilai satu pekerjaan Konsultasi sub bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dapat dikerjakan oleh perusahaan dengan kualifikasi MENENGAH adalah Maksimum 2.500.000.000 rupiah

Untuk Kualifikasi BESAR, maka modal yang disetorkan adalah Lebih dari 500.000.000 rupiah. Batas nilai satu pekerjaan Konsultasi sub bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dapat dikerjakan oleh perusahaan dengan kualifikasi BESAR adalah Maksimum tidak terhingga rupiah

Bagaimana jika ingin naik kualifikasi, misal dari kecil ke menengah? Maka perlu ada penambahan modal, baik di AKTA maupuh di SK kementerian Hukum & HAM


Kebutuhan Tenaga Ahli (TT & PJT) SBUJPTL Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Untuk dapat memproses Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), juga perlu diperhatikan kebutuhan tenaga ahli yang memiliki SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Persiapkan sejumlah tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dan sesuai Kualifikasi Perusahaan, copy ijazah dan dll, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan Serkom/SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Kebutuhan tenaga ahli, disesuaikan dengan kualifikasi yang diambil.

Untuk Kualifikasi KECIL pada jenis usaha Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), maka jumlah SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dibutuhkan adalah Min 1 orang dengan kompetensi min level 6 sebagai PJT dan Min 1 orang dengan kompetensi min level 4 sebagai TT.

Untuk Kualifikasi MENENGAH pada jenis usaha Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), maka jumlah SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dibutuhkan adalah Min 1 orang dengan kompetensi min level 6 sebagai PJT dan Min 2 orang dengan kompetensi min level 4 sebagai TT.

Untuk Kualifikasi BESAR pada jenis usaha Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), maka jumlah SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dibutuhkan adalah Min 1 orang dengan kompetensi min level 6 sebagai PJT dan Min 3 orang dengan kompetensi min level 4 sebagai TT.

Penasaran seperti apa bentuk SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan?

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Baca selengkapnya tentang SKTTK

Pelatihan & Sertifikasi Untuk mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Uji Kompetensi Sertifikasi SKTTK Serkom Sebagai Syarat Utama SBUJPTL

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Uji Kompetensi Sertifikasi SKTTK Serkom Sebagai Syarat Utama SBUJPTL

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Uji Kompetensi Sertifikasi SKTTK Serkom Sebagai Syarat Utama SBUJPTL

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Uji Kompetensi Sertifikasi SKTTK Serkom Sebagai Syarat Utama SBUJPTL

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Uji Kompetensi Sertifikasi SKTTK Serkom Sebagai Syarat Utama SBUJPTL

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Uji Kompetensi Sertifikasi SKTTK Serkom Sebagai Syarat Utama SBUJPTL


Ketentuan Tenaga Ahli Sebagai PJT & Tenaga Teknik/TT untuk SBU Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Untuk dapat mengajukan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT - Penanggung Jawab Teknik serta TT atau Tenaga Teknik, dibuktikan dengan SPPJT.

Penanggung Jawab Teknik selanjutnya/PJT adalah tenaga kerja tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi Badan usaha jasa konstruksi.

PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.

Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SPPJT)

Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SPPJT) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki setiap badan usaha sebagai syarat pendaftaran DPT Eproc PT. PLN untuk mendapatkan proyek tender pekerjaan di PT. PLN. Penetapan PJT BUJK diajukan oleh pimpinan BUJK kepada Asosiasi untuk diterbitkan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SPPJT).

Contoh surat Permohonan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT) dapat dibaca di Indokontraktor

Kesimpulan: Untuk melakukan permohonan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), badan usaha dapat melihat kualifikasi (kecil, menengah atau besar) yang dilihat berdasarkan modal disetor ke kas perusahaan. Kualifikasi ini yang menentukan jumlah tenaga ahli, baik sebagai PJT maupun TT yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Contoh Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Kami membantu anda memenuhi persyaratan perusahaan dalam mendapatkan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), mulai dari SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sampai terbit IUJPTL - Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), kami siap membantu Perusahaan Anda untuk mendapatkan SBUJPTL Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.

Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang SBUJPTL Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Siapkan seluruh persyaratannya mulai dari Izin Dasar, kemampuan perusahaan, peralatan hingga sistem manajemen perusahaan
  • 02. Review kebutuhan tenaga Ahli

    Mempersiapkan tenaga ahli teknik listrik untuk mendapatkan SKTTK sesuai dengan jabatan kerja Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

  • 03. Pengalaman Kerja

    Mempersiapkan data perusahaan dan pengalaman kerja untuk diverifikasi hingga diterbitkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

  • 04. Proses Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

    Mempersiapkan semua data perusahaan, dan sertifikat tenaga ahli, SBUJPTL untuk di verifikasi hingga terbit Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)

    Selama Proses SBUJPTL, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website https://siujang.esdm.go.id/

  • 05. Perusahaan Anda siap ikut tender Konsultasi Sub Bidang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)

    Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang

    Cek Tender Sekarang!