Jawaban Lengkap
Berikut adalah penjelasan detail untuk pertanyaan Anda:
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan komponen penting dalam persyaratan administratif pengajuan SBUJPTL. Kode KBLI yang dimiliki perusahaan harus sesuai dengan bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dimohonkan dalam SBUJPTL. Kesesuaian ini harus tercermin dalam dokumen legal perusahaan, khususnya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan akta perusahaan yang telah disahkan.
Untuk sektor ketenagalistrikan, terdapat beberapa kode KBLI spesifik yang relevan, seperti KBLI 43211 untuk instalasi listrik, KBLI 42213 untuk konstruksi jaringan saluran listrik tegangan tinggi, KBLI 42214 untuk konstruksi jaringan saluran listrik tegangan rendah, dan berbagai kode lainnya sesuai dengan klasifikasi usaha. Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting karena akan menentukan ruang lingkup usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan.
Dalam hal perusahaan ingin memperluas klasifikasi SBUJPTL, penambahan KBLI yang sesuai mungkin diperlukan. Proses ini harus dilakukan melalui perubahan akta perusahaan dan pembaruan NIB sebelum mengajukan permohonan SBUJPTL untuk klasifikasi baru. Penting untuk dicatat bahwa setiap KBLI harus aktif dan tidak dalam status dibekukan.
Apakah jawaban ini membantu?
Masih Ada Pertanyaan?
Tim ahli SBUJPTL.co.id siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan jawaban yang lebih spesifik.