Apa saja sanksi hukum jika perusahaan tidak memiliki SBUJPTL?

Hukum
Terjawab
06 Nov 2025
SBUJPTL Expert Team

Diperbarui 06 Nov 2025

Jawaban Lengkap

Berikut adalah penjelasan detail untuk pertanyaan Anda:

Perusahaan yang beroperasi tanpa SBUJPTL dapat menghadapi berbagai sanksi hukum, mulai dari administratif hingga pidana. Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap badan usaha yang bergerak dalam jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki SBUJPTL yang sesuai dengan jenis usahanya.

Beberapa sanksi yang dapat diberikan antara lain:

  • Peringatan tertulis sebagai langkah awal untuk mengingatkan perusahaan agar segera memenuhi persyaratan.
  • Denda administratif yang besarannya ditentukan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
  • Pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tetap beroperasi tanpa SBUJPTL.
  • Tuntutan hukum dalam kasus tertentu yang melibatkan pelanggaran berat.

Memastikan kepatuhan terhadap regulasi SBUJPTL adalah langkah penting untuk menghindari risiko hukum dan menjaga keberlanjutan bisnis dalam sektor kelistrikan.

Apa saja sanksi hukum jika perusahaan tidak memiliki SBUJPTL?
Apakah jawaban ini membantu?

Masih Ada Pertanyaan?

Tim ahli SBUJPTL.co.id siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan jawaban yang lebih spesifik.

Layanan SBUJPTL untuk Semua Jenis Usaha Kelistrikan

Sbulistrik.co.id membantu Anda mendapatkan SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Resmi DJK Kementerian ESDM

Artikel Pilihan untuk Anda