Jawaban Lengkap
Berikut adalah penjelasan detail untuk pertanyaan Anda:
SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) merupakan persyaratan fundamental bagi tenaga ahli dalam pengajuan SBUJPTL. Setiap perusahaan wajib memiliki tenaga ahli dengan SKTTK yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi SBUJPTL yang diajukan. SKTTK ini harus diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang telah terakreditasi oleh KAN dan mendapat penunjukan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Jumlah minimum tenaga ahli bersertifikat SKTTK yang harus dimiliki ditentukan berdasarkan kualifikasi SBUJPTL yang diajukan. Sebagai contoh, untuk kualifikasi kecil diperlukan minimal 1-2 tenaga ahli, kualifikasi menengah 3-5 tenaga ahli, dan kualifikasi besar minimal 6 tenaga ahli dengan level kompetensi yang sesuai. Level kompetensi SKTTK (Utama, Madya, atau Muda) juga harus sesuai dengan persyaratan untuk masing-masing kualifikasi.
Status kepegawaian tenaga ahli harus sebagai karyawan tetap perusahaan yang dibuktikan dengan dokumen ketenagakerjaan yang sah, seperti kontrak kerja dan bukti pembayaran pajak penghasilan. Setiap tenaga ahli juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang keahliannya, yang dibuktikan dengan sertifikat pengalaman kerja atau dokumen pendukung lainnya.
Apakah jawaban ini membantu?
Masih Ada Pertanyaan?
Tim ahli SBUJPTL.co.id siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan jawaban yang lebih spesifik.