Bagaimana hukum mengatur tanggung jawab perusahaan jika terjadi kebakaran akibat kelalaian dalam proyek kelistrikan?

Tanggung Jawab Hukum Kebakaran
Terjawab
03 Apr 2026
SBUJPTL Expert Team

Diperbarui 03 Apr 2026

Jawaban Lengkap

Berikut adalah penjelasan detail untuk pertanyaan Anda:

Jika terjadi kebakaran akibat kelalaian dalam proyek kelistrikan, perusahaan dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan gugatan perdata oleh korban atau pihak yang dirugikan untuk meminta ganti rugi.

Kementerian ESDM juga dapat memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan SBUJPTL atau pembekuan izin usaha, tergantung pada tingkat kelalaian yang terjadi.

sbulistrik.co.id membantu perusahaan menghindari risiko hukum ini dengan memastikan kepatuhan terhadap semua standar keamanan dan regulasi SBUJPTL. Kami menyediakan konsultasi dan pelatihan untuk meminimalkan risiko kelalaian.

Bagaimana hukum mengatur tanggung jawab perusahaan jika terjadi kebakaran akibat kelalaian dalam proyek kelistrikan?
Apakah jawaban ini membantu?

Masih Ada Pertanyaan?

Tim ahli SBUJPTL.co.id siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan jawaban yang lebih spesifik.

Layanan SBUJPTL untuk Semua Jenis Usaha Kelistrikan

Sbulistrik.co.id membantu Anda mendapatkan SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Resmi DJK Kementerian ESDM

Cut Hanti - Konsultasi SBUJPTL via Whatsapp Sedang Online

Cut Hanti

Respon Cepat Profesional

Konsultasi Gratis

Konsultasi di Whatsapp
Novitasari - Konsultasi SBUJPTL via Whatsapp Sedang Online

Novitasari

Respon Cepat Profesional

Konsultasi Gratis

Konsultasi di Whatsapp

Artikel Pilihan untuk Anda