Bagaimana hukum mengatur tanggung jawab perusahaan jika terjadi kecelakaan akibat tidak memiliki IUPTL?

Aspek Hukum dan Izin Kelistrikan
Terjawab
03 Apr 2026
SBUJPTL Expert Team

Diperbarui 03 Apr 2026

Jawaban Lengkap

Berikut adalah penjelasan detail untuk pertanyaan Anda:

Jika terjadi kecelakaan akibat operasional perusahaan yang tidak memiliki IUPTL, perusahaan dapat dikenakan tuntutan pidana dan perdata. Menurut Pasal 359 KUHP, perusahaan dapat dianggap lalai dan bertanggung jawab atas kerugian atau cedera yang dialami oleh pihak lain.

Selain tuntutan hukum, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha dan larangan beroperasi. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang besar.

sbulistrik.co.id membantu perusahaan memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah dimiliki. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk menghindari risiko kecelakaan kerja dan tuntutan hukum.

Bagaimana hukum mengatur tanggung jawab perusahaan jika terjadi kecelakaan akibat tidak memiliki IUPTL?
Apakah jawaban ini membantu?

Masih Ada Pertanyaan?

Tim ahli SBUJPTL.co.id siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan jawaban yang lebih spesifik.

Layanan SBUJPTL untuk Semua Jenis Usaha Kelistrikan

Sbulistrik.co.id membantu Anda mendapatkan SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Resmi DJK Kementerian ESDM

Cut Hanti - Konsultasi SBUJPTL via Whatsapp Sedang Online

Cut Hanti

Respon Cepat Profesional

Konsultasi Gratis

Konsultasi di Whatsapp
Novitasari - Konsultasi SBUJPTL via Whatsapp Sedang Online

Novitasari

Respon Cepat Profesional

Konsultasi Gratis

Konsultasi di Whatsapp

Artikel Pilihan untuk Anda