Bagaimana hukum mengatur tanggung jawab perusahaan jika terjadi kecelakaan akibat tidak memiliki SBUJPTL?

Tanggung Jawab Hukum SBUJPTL
Terjawab
03 Apr 2026
SBUJPTL Expert Team

Diperbarui 03 Apr 2026

Jawaban Lengkap

Berikut adalah penjelasan detail untuk pertanyaan Anda:

Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan akibat operasi perusahaan yang tidak memiliki SBUJPTL, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada di tangan perusahaan. Perusahaan dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian.

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan gugatan perdata oleh korban atau keluarga korban untuk meminta ganti rugi. Sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, juga akan diterapkan oleh Kementerian ESDM.

sbulistrik.co.id menawarkan solusi untuk menghindari risiko hukum ini dengan membantu perusahaan mendapatkan SBUJPTL secara legal dan tepat waktu. Kami memastikan kepatuhan terhadap semua standar keamanan.

Bagaimana hukum mengatur tanggung jawab perusahaan jika terjadi kecelakaan akibat tidak memiliki SBUJPTL?
Apakah jawaban ini membantu?

Masih Ada Pertanyaan?

Tim ahli SBUJPTL.co.id siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan jawaban yang lebih spesifik.

Layanan SBUJPTL untuk Semua Jenis Usaha Kelistrikan

Sbulistrik.co.id membantu Anda mendapatkan SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Resmi DJK Kementerian ESDM

Cut Hanti - Konsultasi SBUJPTL via Whatsapp Sedang Online

Cut Hanti

Respon Cepat Profesional

Konsultasi Gratis

Konsultasi di Whatsapp
Novitasari - Konsultasi SBUJPTL via Whatsapp Sedang Online

Novitasari

Respon Cepat Profesional

Konsultasi Gratis

Konsultasi di Whatsapp

Artikel Pilihan untuk Anda