Bagaimana ketentuan SKTTK untuk tenaga ahli dalam SBUJPTL?

SDM
Terjawab
03 Apr 2026
SBUJPTL Expert Team

Diperbarui 03 Apr 2026

Jawaban Lengkap

Berikut adalah penjelasan detail untuk pertanyaan Anda:

SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) merupakan persyaratan fundamental bagi tenaga ahli dalam SBUJPTL. Setiap perusahaan wajib memiliki tenaga ahli dengan SKTTK yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi SBUJPTL yang diajukan. SKTTK ini harus diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang telah diakreditasi dan mendapat penunjukan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Jumlah minimum tenaga ahli bersertifikat SKTTK yang harus dimiliki ditentukan berdasarkan level kualifikasi SBUJPTL. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKTTK dengan level kompetensi yang sesuai (Utama, Madya, atau Muda) dan bidang keahlian yang relevan dengan klasifikasi usaha perusahaan. Status kepegawaian tenaga ahli harus sebagai karyawan tetap yang dibuktikan dengan dokumen ketenagakerjaan yang sah.

Validitas SKTTK juga menjadi perhatian penting, dimana sertifikat harus masih berlaku selama proses sertifikasi SBUJPTL. Perpanjangan SKTTK harus dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kontinuitas kompetensi tenaga ahli.

Bagaimana ketentuan SKTTK untuk tenaga ahli dalam SBUJPTL?
Apakah jawaban ini membantu?

Masih Ada Pertanyaan?

Tim ahli SBUJPTL.co.id siap membantu Anda dengan konsultasi gratis dan jawaban yang lebih spesifik.

Layanan SBUJPTL untuk Semua Jenis Usaha Kelistrikan

Sbulistrik.co.id membantu Anda mendapatkan SBUJPTL Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik Resmi DJK Kementerian ESDM

Cut Hanti - Konsultasi SBUJPTL via Whatsapp Sedang Online

Cut Hanti

Respon Cepat Profesional

Konsultasi Gratis

Konsultasi di Whatsapp
Novitasari - Konsultasi SBUJPTL via Whatsapp Sedang Online

Novitasari

Respon Cepat Profesional

Konsultasi Gratis

Konsultasi di Whatsapp

Artikel Pilihan untuk Anda